Pertanyaan, “Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara
seminar dan berbagai pertandingan?”
Jawaban Syaikh Muhammad bi Sholih al-Utsaimin rahimahullah,
“Tepuk tangan untuk laki-laki itu ada tiga kategori:
Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai
ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat
Ka’bah. Tepuk tangan jenis ini jelas
hukumnya haram. Allah berfirman (yang
artinya), “Sholat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan
dan tepukan tangan” (QS.Al-Anfal:35)
Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai
hiburan. Tepuk tangan jenis ini
terlarang, boleh jadi hukumnya haram, minimal hukumnya adalah makruh.
Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai
penyemangat. Artinya ada kebiasaan yang
di masyarakat bahwa orang yang mendapat aplaus akan semangat untuk melakukan
apa yang dia lakukan. Tepuk tangan jenis
ini hukumnya ialah tidak mengapa karena hukum asalah untuk perkara muamalah(non
ibadah) adalah halal dan mubah.
Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus
ketika memberika jawaban yang benar dalam kelas. Yang aku maksudkan adalah siswa sekolah
dasar, sedangkan kalian para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian. Betapa senangnya siswa tersebut. Boleh jadi dia akan meloncat-loncat karena
perasaan gembira yang tidak karuan.
Apakah hal semcam ini kita larang tanpa dalil?!
Adapun hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Tepuk
tangan itu untuk wanita sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki”
(HR.Bukhori dan Muslim), hadits ini berlaku dalam sholat (bukan dalam semua
keadaan)”
(Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab setelah
berceramah di hadapan para mahasiswa Jami’ah al-Imam Ibnu Su’ud di Riyadh yang
dilaksanakan di Masjid Universitas)
0 komentar:
Posting Komentar