Pages

Labels

Jumat, 15 Mei 2015

TIDAK SEMUA TEPUK TANGAN TERLARANG



Pertanyaan, “Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara seminar dan berbagai pertandingan?”

Jawaban Syaikh Muhammad bi Sholih al-Utsaimin rahimahullah, “Tepuk tangan untuk laki-laki itu ada tiga kategori:
Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat Ka’bah.  Tepuk tangan jenis ini jelas hukumnya haram.  Allah berfirman (yang artinya), “Sholat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS.Al-Anfal:35)


Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan.  Tepuk tangan jenis ini terlarang, boleh jadi hukumnya haram, minimal hukumnya adalah makruh.

Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai penyemangat.  Artinya ada kebiasaan yang di masyarakat bahwa orang yang mendapat aplaus akan semangat untuk melakukan apa yang dia lakukan.  Tepuk tangan jenis ini hukumnya ialah tidak mengapa karena hukum asalah untuk perkara muamalah(non ibadah) adalah halal dan mubah.
Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberika jawaban yang benar dalam kelas.  Yang aku maksudkan adalah siswa sekolah dasar, sedangkan kalian para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian.  Betapa senangnya siswa tersebut.  Boleh jadi dia akan meloncat-loncat karena perasaan gembira yang tidak karuan.  Apakah hal semcam ini kita larang tanpa dalil?!

Adapun hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Tepuk tangan itu untuk wanita sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki” (HR.Bukhori dan Muslim), hadits ini berlaku dalam sholat (bukan dalam semua keadaan)”

(Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jami’ah al-Imam Ibnu Su’ud di Riyadh yang dilaksanakan di Masjid Universitas)

Disalin dari Majalah Al Furqon

0 komentar:

Posting Komentar