MALAM AHAD, 10 RABI’UL AWWAL 1435H/12
JANUARI 2014
MASJID WIHDATUL UMMAH
UST. SHOLAHUDDIN GUNTUNG,LC.
Firqah-firqah yang
melenceng ada akibat kesalahan mereka dalam memahami nash-nash Al-Qur’an dan
Sunnah. Slogan kita untuk berislam dengan al-Qur’an dan sunnah adalah sangat
baik. Namun hal itu perlu dipertegas,
yakni berislam dengan al-Qur’an dan sunnah berdasarkan pemahaman salafush
shalih.
Apa esensi dari
pemahaman salafushshalih yang selalu kita gaung-gaungkan tersebut?
Istilah ‘pemahaman’
dalam bahasa Arab ada beberapa konotasi, terkadang al-fahmu,al-fiqh,
at-tafsiir/at-ta’wiil. Ketiga
kosakata bahasa ini meskipun berbeda bila didalami, tetapi artinya hampir sama.
1.
Al-fahm ; Pemahaman yang
terbetik dalam hati kita. misalnya saat
kita membaca ayat dan kita tahu artinya
2.
Al-fiqh/Al-faquha ; lebih pada
pengusaan. Faqaha ; lebih cepat dalam memahami. Faqaha ; sekadar memahami
3.
At-tafsiir ; pengungkapan dari
apa yang kita pahami terhadap satu nash.
Tafsir jauh lebih luas daripada pemahaman
Salafush shalih
Ada dua pendefinisian
saat ulama kita menjelaskan hal ini (as-salaf), yakni:
1.
Secara historis. Yakni tiga generasi pertama ummat ini
(sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in).
2.
Pendekatan Manhaji. Yang dimaksudkan disini adalah siapapun yang
komitmen dengan apa yang digariskan oleh rasulullah@ dan dijalani oleh para
sahabat. Dengan demikian, berarti dengan
pendekatan ini, tidak dibatasi oleh waktu.
Pendekatan ini
sinonim dengan istilah ahlussunnah wal jama’ah.
..Catatan ini
terputus sampai disini.. (-.-)
0 komentar:
Posting Komentar