.: Syaikh Utsaimin ditanya:
Baarokalloohu fiikum, apa hukum menyemir rambut dengan warna hitam menggunakan pewarna kimia yang dijual di pasar2?
.: Syaikh menjawab:
Mengubah warna rambut dari warna putih (uban) ke warna hitam maka ini tidak boleh karena Nabi menyuruh kita menjauhi hal ini. Sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang ancamannya (menyemir uban dengan warna hitam)
Adapun menyemir rambut dengan warna selain hitam maka pada dasarnya diperbolehkan. Karena hukum asal (dalam muamalah) adalah boleh, sampai ada dalil yang melarang.
Namun jika menyemir rambut dilakukan dengan tujuan meniru-niru gaya orang-orang kafir maka ini tidak boleh. Karena meniru (tasyabbuh) gaya orang kafir hukumnya haram. Berdasarkan hadits nabi shallallahu alaihi wasallam
من تشبه بقوم فهو منهم
artinya:
Barangsiapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan kaum tersebut
...
(Fatwa Syaikh Utsaimin)
Sumber:
https://youtu.be/lKWCUwmY0kA
Catatan:
Jika mau menyemir rambut/uban:
1. Hindari warna hitam, karena ini haram
2. Kalau rambutnya belum ubanan. Apa niat kita menyemirnya? Jangan sampai Karena mau meniru gaya orang kafir (tasyabbuh)
3. Jangan sampai dengan menyemir rambut lalu akan timbul syuhrah (ketenaran/tampil beda), dan ini sangat berbahaya, bisa merusak niat. Sepatutnya setiap muslim meniatkan segala apa yang dilakukan dalam rangka ibadah pada Allah. Bukan untuk mencari perhatian manusia.
Baarokallohu fiikum
.: Risaluddin Syam :
Jonggol, 14 Sya'ban 1437/21-5-2016 @ 07.10
0 komentar:
Posting Komentar