Pages

Labels

Selasa, 05 Desember 2017

HUKUM MENAMBAHKAN NAMA SUAMI DI BELAKANG NAMA ISTRI – MENISBATKAN DIRI KEPADA SUAMI…

Dalam ajaran Islam seorang istri TIDAK BOLEH menambahkan nama suaminya atau nama keluarga suaminya yang terakhir setelah namanya.

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau MENISBATKAN dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” (HR. Muslim no.3327 dan at-Tirmidzi no.2127 dan Ahmad no.616).

“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka Surga haram baginya” (HR. Bukhari no.3982, Muslim no.220 dan Abu Dawud no.5113).

Setelah menikah, terkadang wanita barat mengganti nama belakangnya atau nama keluarganya dengan nama suaminya atau nama keluarga suaminya. Misalnya istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham atau istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson.

Karena itu, hendaklah kita tidak meniru-niru budaya yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam. Marilah kita melihat teladan pada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah nama-nama mereka dinasabkan kepada Rasulullah meski agung dan tingginya kedudukan beliau di sisi Allah dan di sisi manusia. Mereka tetap dipanggil dengan nama ayah-ayah mereka seperti Aisyah bintu Abu Bakar, Hafshah bintu Umar, Zainab bintu Jahsy, begitu pula yang lainnya.

Kaum muslimin yang telah melakukan perbuatan ini berarti tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, karena tradisi yang tercela ini tidak pernah dikenal kecuali dari mereka, dan dari merekalah sebagian kaum muslimin yang awam mengadopsinya.

Penisbatan istri kepada nama suaminya merupakan hal yang belum dikenal di zaman para salafus shalih dahulu, namun baru dikenal di zaman ketika kaum muslimin mulai berinteraksi dengan budaya barat.

Seorang istri hanya boleh menisbatkan kepada suami jika penyebutannya seperti QS.At-Tahrim ayat 10 dan 11, dimana Allah menggunakan penyebutan nama dengan sandingan nama suami, “imra’atu Nuh (istrinya nabi Nuh) dan imra’atu Luth (istrinya nabi Luth), “imra`atu Fir’aun” (istrinya Fir’aun).

Pada hadits riwayat Abu Sa’id al-Khudri, bahwa suatu ketika Zainab istri Abdullah bin Mas’ud datang kepada Rasulullah dan meminta izin untuk bertemu. Lalu ada salah seorang yang ada di dalam rumah berkata : “Wahai Rasulullah, Zainab meminta izin untuk bertemu“. “Zainab siapa?” tanya Rasul. “Istri Ibnu Mas’ud“. Lalu beliau berkata : “Ya, persilahkan dia masuk” (HR. Bukhari)

Pada hadits ini kita perhatikan penyebutannya bukan Zainab Ibnu Mas’ud, tetapi Zainab istri Ibnu Mas’ud.
.
.
Ustadz Najmi Umar Bakkar,  حفظه الله تعالى
.
.
Ref : http://bbg-alilmu.com/archives/32839

0 komentar:

Posting Komentar