Pages

Labels

Selasa, 05 Desember 2017

Zakat Fitri dengan beras, bukan bid'ah dan sangat berbeda dengan bid'ah.

Sehingga tidak tepat menjadikannya sebagai dasar adanya bid'ah yg dibolehkan, atau bahkan bid'ah yg disyariatkan.

Karena Zakat Fitri dengan beras = sudah ada dalil khusus yang menjelaskannya.

Lihatlah bagaimana Sahabat Abu Sa'id Al-Khudri -radhiallahu anhu- menjelaskan masalah ini, beliau mengatakan:

"Dahulu kami mengeluarkan Zakat Fitri pada zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- berupa satu sha' dari MAKANAN (pokok), dan makanan kami (ketika itu) adalah sya'ir (jenis gandum), zabib (kismis), aqith (yoghut kering), dan kurma". [HR. Bukhari: 1510, Muslim: 985).

Perhatikanlah kata "makanan pokok" dalam hadits ini, kata itu mencakup semua jenis makanan pokok di sebuah masyarakat.. oleh karenanya, apabila makanan pokok di daerah tertentu beras, maka dari makanan jenis itulah zakatnya.. apabila makanan pokoknya jagung, maka dari makanan jenis itulah zakatnya.. dan begitu seterusnya.

Inilah yg dipahami oleh Imam Nawawi -rahimahullah-, beliau mengatakan:

"Pendapat ter-shahih menurut kami adalah wajibnya zakat fitrah dari makanan pokok yg sudah umum di sebuah daerah". [Al-Majmu' 6/112].

Dari sini kita bisa memahami, bahwa berzakat fitri dg beras, telah dijelaskan secara khusus oleh hadits di atas, karena hal itu masuk dalam keumuman lafalnya.

Contoh sederhananya, ada sebuah hadits yg isinya: "Takutlah neraka, meski hanya dengan (sedekah) setengah kurma" [HR. Bukhari: 1417, Muslim: 1016].

Ini adalah perintah untuk bersedekah, yg dengannya orang akan dijauhkan dari neraka, adapun sedekahnya dg apa?, maka redaksinya umum, tidak ada batasan obyek yg disedekahkan.. maka masuk di dalamnya sedekah dg manggis, atau donat, atau motor, atau printer, atau obyek² lainnya.

Yg perlu digarisbawahi di sini, meski obyeknya tidak ada di zaman Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, sedekah yg demikian tidak bisa disebut bid'ah, dan sama sekali tidak sama dg bid'ah, karena ini masuk dalam keumuman redaksi hadits anjuran sedekah tersebut.

Adapun bid'ah, maka ciri-cirinya mudah:

1. Tidak ada dalil khusus yg shahih tentangnya.
2. Tidak ada di zaman Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dan para sahabatnya, padahal ada KEMAMPUAN untuk melakukannya.. dan tidak ada PENGHALANG yg menjadikan hal itu ditinggalkan di zaman itu.

Jika ada ibadah atau sesuatu yg diniati ibadah, dan terkumpul padanya dua ciri ini, maka biasanya ada aroma bid'ah yg sangat kuat padanya, wallahu a'lam.

Silahkan dishare... semoga bermanfaat.
-ust ad dariny-

0 komentar:

Posting Komentar