.: Syaikh Abu Utsman Kamal
an-Najjar al-Yamani
.: Sabtu, 21 Dzulqo’dah 1436/05.09.2015
.: Kitab ‘Umdatul Ahkam
.: Hadits 113 –Menyentuh Perempuan(Istri) Saat Sholat-
"..Kelembutan kepada keluarga; istri dan anak. Lihatlah cara rasulullah memberi tanda kepada
Aisyah, dilakukan dengan cara yang sangat lembut.."
113. Dari Asiyah radhiallohu ‘anha, beliau berkata: Suatu
ketika aku tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
kedua kakiku di arah kiblat beliau. Jika
sujud, beliau menyentuhku dan aku pun melipat kedua kakiku. Jika beliau berdiri, maka aku pun menjulurkan
kedua kakiku tersebut. Pada saat itu
rumah-rumah tidak ada lampu-lampu di dalamnya. (Muttafaqun ‘Alaih)
Mufrodat Hadits
Qiblah = kiblat
Ghomz = menusuk dengan jari tangan untuk membangunkan
Penjelasan
Rumah
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempit, hanya sepanjang tinggi
manusia.
Apakah
menyentuh perempuan membatalkan sholat?
Di antara
dalil ulama yang menyatakan bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan
wudhu/sholat adalah hadits ini. Akan
tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa hadits ini berlaku jika ada penghalang
(bukan bersentuhan kulit langsung). Kita
katakan bahwa ini mencakup jika bersentuhan tanpa penghalang.
Apakah
setiap orang yang tidur menutupi kakinya?
Tidak mesti. Maka dalil ini bisa
kita jadikan pegangan.
Ulama yang
mengatakan bahwa menyentuh perempuan membatalkan wudhu berdalil dengan firman
Allah, ““Au laa mastumunnisaa’”. (Atau
kalian menyentuh mereka). Padahal, yang
benar, kata, “menyentuh” disini bermakna “jima’” (hubungan suami
istri)
Apakah
hukum lewatnya perempuan di hadapan orang yang sedang sholat?
Ada ulama
yang mengatakan bahwa lewatnya wanita di depan orang solat tidak membatalkan
sholat, mereka berdalil dengan hadits ini.
Namun yang
benar, bahwa lewatnya perempuan membatalkan sholat. Hadits ini tidak menunjukkan lewatnya
perempuan di depan orang sholat. Tapi
ini hanya menjulurkan kaki yang dilakukan karena terpaksa, karena rumah
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempit. Meski jumhur ulama berpendapat bahwa lewatnya
perempuan di depan orang yang sholat tidak membatalkan sholat.
Apa hukum
sholat menghadap orang yang sedang tidur?
Boleh,
dengan berdalil pada hadits ini. Karena
bisa dijadikan sutrah. Namun ada ulama
yang mengatakan bahwa hal ini dibenci.
Karena bisa jadi orang itu terbangun dan mengeluarkan perkataan yang
kurang baik.
Apa hukum melakukan gerakan ringan dalam
sholat?
Melakukan
gerakan kecil dalam sholat tidaklah membatalkan sholat. Hadits ini dalilnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memberi tanda kepada Aisyah untuk menarik kakinya dengan gerakan ringan yakni
dengan ghomz.
Faidah Lain
1. Bolehnya menjadikan manusia
sebagai sutrah
2. Kelembutan kepada keluarga; istri dan anak. Lihatlah cara rasulullah memberi tanda kepada
Aisyah, dilakukan dengan cara yang sangat lembut.
3. Tawadhu’nya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah rumah rasulullah yang sangat
sederhana, ini bukan karena rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
faqir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mampu jika ia ingin membangun rumah yang besar. Adalah mudah bagi rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam jika ingin membangun rumah yang besar, cukup beliau menyuruh para
sahabat maka tentu para sahabat akan melaksanakannya. Begitu juga jika beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam ingin rumah besar, cukup berdoa langsung kepada Allah maka Allah
akan mengabulkan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini rasulullah. Tapi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak ingin berluas-luas dalam urusan dunia ini. Beliau lebih memilih tawadhu dan hidup
sederhana, shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini rasulullah lakukan untuk mengajari
para sahabat dan mengajari ummatnya bahwa dunia ini hanya sementara. Tidak mengapa jika rumah kita besar, tapi
ingatlah sebentar lagi kita akan berpindah ke alam akhirat, dan dunia ini hanya
sebentar saja.
Wallahu a’lam
transkrip dan alih bahasa:
Abdullah
0 komentar:
Posting Komentar