MALAM AHAD, 14 RABI’UL AKHIR 1435H/15-03-2014
MASJID WIHDATUL UMMAH
UST. H. MUHAMMAD YUSRAN ANSHAR,
LC.,MA.
BAB 119 : KITABUL LIBAS (KITAB PAKAIAN)
1. Hadits ini mirip dengan hadits Ibnu
Umar sebelumnya.
“Allah tidak melihat mereka di hari
kiamat” bukan
berarti Allah# tidak bisa melihat mereka akan tetapi maksudnya adalah Allah
tidak memandang mereka dengan pandangan rahmat.
Ulama kita mengatakan di antara maknanya adalah mereka tidak bisa
melihat Allah di hari kiamat. Padahal
nikmat yang paling agung adalah tatkala memandang wajah Allah ‘azza wa jalla.
Dalam hadits Qudsi, tatkala seseorang
sudah masuk ke dalam surga dan sudah merasakan semua kenikmatan yang dijanjikan
Allah. Mereka tidak lagi meminta kepada
Allah sebab mereka merasa sudah mendapat semua kenikmatan. Ketika Allah# menawarkan mereka untuk meminta
kepada Allah. Mereka mengira sudah
mendapatkan semua nikmat sehingga mereka hanya memuji kepada Allah# dan tidak
meminta nikmat lagi. Ternyata masih ada
satu nikmat lagi yang Allah katakan sebagai “ziyadah” dalam surah Yunus. Pada
hari itulah Allah menampakkan diri-Nya dan tidak nikmat yang melebihi hal
itu.
“Lilladziina ahsanul husnaa wa ziyaadah”
2. Orang yang menyeret pakaiannya
karena sombong (bathoro) tidak akan bisa melihat Allah# hari kiamat.
3. Meski yang disebut izar
(sarung) namun ini tidak menafikan jenis pakaian yang lain. Kalimat ini sifatnya umum. Demikianlah rasulullah@ memiliki jawaami’ul
kaliim.
4. Dalam memahami hadits, kita harus
mengumpulkan hadits lain yang semakna dengannya agar pemahaman kita utuh dan
tidak terpotong-potong.
Demikian
juga dalam hadits ini, tidak dijelaskan batas pakaian (sarung) itu. Namun sudah dijelaskan pada hadits yang lalu.
Kata
ulama kita, pelaku isbal ada dua macam, ada yang sombong ada yang tidak
sombong. Keduanya dilarang, namun yang
melakukan isbal karena sombong maka dosanya dan ancamannya lebih besar dan
lebih banyak
***
Faidah:
1. Yang diancam dalam hadits ini
adalah kain yang di bawah mata kaki. Adapun yang di atas mata kaki maka ini
tentu saja boleh. Bagaimana dengan kain
yang pas mata kaki? Ada hadits “Laa
haqqa al-izaari fil ka’baiin” (tidak ada haq bagi kain sarung yang berada
tepat di mata kaki). Yang pas mata kaki
adalah hal yang syubhat. Hal terbaik
jika kondisi seperti ini adalah menghindari syubhat sebagaimana hadits
nabi@.
“Siapa
yang jatuh dalam syubhat akan jatuh dalam keharaman”. Syubhat dan haram berbeda. Maksud hadits ini adalah siapa yang
bermain-main dengan syubhat maka sebentar lagi dia akan jatuh dalam keharaman.
Siapa
yang suka dengan yang syubhat maka suka tidak suka, dia akan menjadi bahan
pembicaraan orang lain.
2. Kata-kata izaar karena waktu itu pakaian yang banyak
digunakan adalah sarung.
3. Dalam hadits di atas, seakan-akan
yang masuk neraka adalah sarungnya.
Ulama kita menjelaskan:
a - bukan sarungnya yang dimaksud tapi
pemakainya
b - ada yang mengatakan, tidak menutup
kemungkinan, pemakainya dan sarungnya sama-sama masuk neraka. Ulama menggunakan dalil “innakum wamaa ta’buduuna min duunillaahi hashobu jahannam_Sesungguhnya
engkau dan apa yang kau sembah selain Allah akan menjadi penghuni jahannam” (QS.
Al-Anbiya)
4. Mengenai fafinnaar, pendapat pertama mengatakan semakin banyak
yang melewati mata kaki maka bagian yang akan dijilat api neraka semakin banyak
pula.
Bagian-bagian
tubuh yang digunakan beribadah tidak akan disentuh api neraka, misalnya
bagian-bagian sujud.
Ada
saja orang yang hanya sebagian tubuhnya yang disiksa dan ada saja orang yang
hanya sebagian tubuhnya yang selamat dari siksa Allah.
Pendapat
kedua, mengatakan
bahwa penyebutan sebagian anggota tubuh yang akan disiksa memaksudkan bahwa
seluruh tubuhnya yang akan disiksa.
Disini, penyebutan sebagian untuk seluruhnya.
5. Hadits ini menunjukkan haramnya
isbal walau tidak sombong
***
Insya Allah akan dibahas pada
pertemuan berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar