CATATAN
PENGAJIAN KITAB AL-LU’LU’ WAL MARJAN
MALAM JUMAT, 6
RABI’UL AKHIR 1435H/6 FEBRUARI 2014
MASJID UMAR BIN
KHATTAB DPP WI, ANTANG
UST. MUHAMMAD YUSRAN ANSHAR, LC.,MA.
Malam ini akan masuk ke:
Bab 11: WAJIBNYA MEMBACA AL-FATIHAH PADA SETIAP RAKAAT
DAN PENJELASAN BAHWA SESEORANG YANG BELUM MENGHAPAL SURAH AL-FATIHAH
Ada tiga hadits dalam
bab ini: 222,223,224.
Hadits 222: Hadits
Ubaadah bin Shamit
“Bahwa rasulullah@ bersabda: Tidak ada sholat (tidak sah
sholat) bagi orang yang tidak membaca surah al-fatihah”
Hadits 223: Abu
Hurairah
“Dalam setiap sholat dibaca, kapan rasulullah memperdengarkan
kepada kami maka kami pun memperdengarkannya kepada kalian, dan apabila nabi
tidak memperdengarkan bacaannya maka kamipun tidak menjahrkan kepada kalian,
dan jika kamu tidak menambah dari bacaan al-quran selain al-fatihah saja maka
sudah cukup bagimu, namun jika kau tambah, maka itu kebaikan”
Penjelasan:
Persoalan al-fatihah
adalah persoalan yang diperdebatkan di kalangan ulama-ulama kita dari dulu
sampai sekarang. Disana terdapat
dalil-dalil yang seakan-akan bertentangan.
Pertama, kita perhatikan
penjudulannya. “WAJIBNYA MEMBACA
AL-FATIHAH PADA SETIAP RAKAAT DAN PENJELASAN BAHWA SESEORANG YANG BELUM
MENGHAPAL SURAH AL-FATIHAH”. Tidak
ada yang lebih wajib bagi orang yang sudah bersyahadat kecuali sholat. Persoalannya, terkadang para mualaf belum
mempelajari tentang sholat dan menghafal al-fatihah. Imam Nawawi dari bab ini mengatakan: bagi
orang seperti itu cukup membaca surah lain selain surah al-fatihah(maksudnya
surah yang lebih pendek), tapi jika tidak juga, maka bisa membaca semacam tasbih,
tahlil, takbir,dll. Namun itu darurat
dan ia harus belajar. Tapi itupun juga
terdapat khilaf dengan ulama yang lain
Sepakat ulama bahwa
dalam sholat perlu ada bacaan qur’an.
Namun apakah harus al-fatihah atau boleh surah yang lain? Jumhur mengatakan bahwa harus surah
alfatihah. Dalilnya sangat jelas dan
shohih, bukhari muslim dan diriwayatkan secara lafazh dan makna, mutawatir.
Pendapat lain
mengatakan boleh selain alfatihah, ini dari kalangan al-hanafiyah. Mereka menggunakan dalil dengan hadits
tentang orang yang disuruh oleh nabi untuk mengulang-ulang sholatnya dan beliau
mengatakan kepada orang itu “faqra maa tayassara ma’aka minal qur’an”.
Jumhur mengatakan
bahwa “maa tayassara minal qur’an” (yang paling mudah dari qur’an) adalah surah
al-fatihah. Kedua, jmhur mengatakan bahwa,
“faqra’ maa tayassara minal qur’an” adalah dibaca setelah alfatihah atau yang
ketiga yaitu ini berlaku dalam keadaan darurat sebagaimana judul bab ini.
Kedua, hukum membaca
alfatihah dalam solat jamaah, khususnya makmum.
Apakah umum harus membaca alfatihah? Atau cukup imam saja? Disana ada 3 pendapat, dua pendapat yang
kuat.
Pendapat-pendapat:
1.
Makmum tidak wajib membaca alfatihah
karena ada imam yang mewakili bacaan makmum, baik sholat sirr maupun jahr. “Barangsiapa yang punya imam, maka bacaan imam
adalah bacaan baginya”. Dan
begitulah imam, kadang mewakili makmum, contohnya sutrah. Dan beginilah pendapat al-hanafiyah.
2.
Surah alfatihah wajib tetap dibaca
dalam semua keadaan, munfarid,jamaah, jadi imam maupun makmum, sholat sirriyah
maupun jahriyah. Ini pendapat Imam
Syafii dan banyak ahlul hadits. Mereka
menggunakan hadits Ubadah bin Shomit ini.
3.
Surah alfatihah wajib dibaca oleh
makmum jika imam tidak terdengar bacaannya.
Ini pendapat Imam Malik dan Ahmad.
Mereka berdalil dengan al-quran surah al-a’raf:204 “wa idza quri’al
qur’aan fastami’uu lahuu wa anshithuu la’allakum turhamuun”.
Mana yang rojih di
antara ketiga pendapat tersebut?
Untuk pendapat
pertama, kita berani mengatakan pendapat ini lemah. Karena: (1) bertentangan dengan banyak
hadits, (2) hadits yang mereka gunakan adalah hadits yang lemah dan ini
ditegaskan oleh imam Bukhori dalam kitabnya (Juz’ul Qiro’ah khalfal
imam) yang ditulis khusus dan Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, (3) seandainya shohih maka harus ditafsirkan….
Yang kuat khilafnya
adalah pendapat kedua dan pendapat ketiga.
Pendapat kedua ini
juga disebutkan oleh Imam Bukhari. Ada
kisah tentang hal ini, yakni saat rasulullah jadi imam,makmumnya juga ribut
membaca surah dan nabi menegur mereka setelah sholat agar mereka tidak
mengulanginya kecuali untuk surah alfatihah.
Pendapat ketiga ini
kaut karena ada dalil ayatnya. Namun
bagaimana dengan hadits yang gamblang tadi?
Mereka melemahkan “illaa bifaatihatil kitaab”. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Albani
dan ulama-ulama kontemporer.
Yang lebih tepat
insya Allah adalah pendapat kedua.
Hadits tersebut adalah hadits shohih, lebih banyak dishohihkan oleh
ulama kita, termasuk Imam Bukhori, Abu Dawud, Tirmidzi, dan imam-imam lainnya. Untuk ulama belakangan (ulama hadits
kontemporer), syaikh Ibn Baz dan Syaikh Ahmad Syakir menshohihkan hadits
ini. Begitu juga syaikh Muqbil
menshohihkan hadits ini. Adapun ayat
tadi, kata imam Syaukani, itu ayat bersifat umum, adapun dalam sholat berlaku
khusus “illaa bifaatihatil kitaab”
Sebagai tambahan
faidah dari Abu Hurairah: (1) Sholat
jahriyah dan sholat sirriyyah sudah ada contohnya langsung dari nabi@. (2)
Boleh hanya membaca al-fatihah tanpa dilanjutkan dengan surah atau ayat lagi
setelahnya
Alfatihah memiliki
beberapa nama: ummul qur’an, ummul kitaab, faatihatul kitaab, as-sab’ul
matsaani. Memiliki banyak nama menunjukkan
kemuliaan, sebagaimana Allah memiliki asmaaul husna.
0 komentar:
Posting Komentar