Pages

Labels

Jumat, 07 Februari 2014

Mengenai Al-Fatihah dalam Sholat

CATATAN PENGAJIAN KITAB AL-LU’LU’ WAL MARJAN
MALAM JUMAT, 6 RABI’UL AKHIR 1435H/6 FEBRUARI 2014
MASJID UMAR BIN KHATTAB DPP WI, ANTANG
UST. MUHAMMAD YUSRAN ANSHAR, LC.,MA.

Malam ini akan masuk ke:

Bab 11: WAJIBNYA MEMBACA AL-FATIHAH PADA SETIAP RAKAAT DAN PENJELASAN BAHWA SESEORANG YANG BELUM MENGHAPAL SURAH AL-FATIHAH

Ada tiga hadits dalam bab ini: 222,223,224.

Hadits 222: Hadits Ubaadah bin Shamit
Bahwa rasulullah@ bersabda: Tidak ada sholat (tidak sah sholat) bagi orang yang tidak membaca surah al-fatihah

Hadits 223: Abu Hurairah
Dalam setiap sholat dibaca, kapan rasulullah memperdengarkan kepada kami maka kami pun memperdengarkannya kepada kalian, dan apabila nabi tidak memperdengarkan bacaannya maka kamipun tidak menjahrkan kepada kalian, dan jika kamu tidak menambah dari bacaan al-quran selain al-fatihah saja maka sudah cukup bagimu, namun jika kau tambah, maka itu kebaikan

Penjelasan:


Persoalan al-fatihah adalah persoalan yang diperdebatkan di kalangan ulama-ulama kita dari dulu sampai sekarang.  Disana terdapat dalil-dalil yang seakan-akan bertentangan.

Pertama, kita perhatikan penjudulannya.   “WAJIBNYA MEMBACA AL-FATIHAH PADA SETIAP RAKAAT DAN PENJELASAN BAHWA SESEORANG YANG BELUM MENGHAPAL SURAH AL-FATIHAH”.  Tidak ada yang lebih wajib bagi orang yang sudah bersyahadat kecuali sholat.  Persoalannya, terkadang para mualaf belum mempelajari tentang sholat dan menghafal al-fatihah.  Imam Nawawi dari bab ini mengatakan: bagi orang seperti itu cukup membaca surah lain selain surah al-fatihah(maksudnya surah yang lebih pendek), tapi jika tidak juga, maka bisa membaca semacam tasbih, tahlil, takbir,dll.  Namun itu darurat dan ia harus belajar.  Tapi itupun juga terdapat khilaf dengan ulama yang lain

Sepakat ulama bahwa dalam sholat perlu ada bacaan qur’an.  Namun apakah harus al-fatihah atau boleh surah yang lain?  Jumhur mengatakan bahwa harus surah alfatihah.   Dalilnya sangat jelas dan shohih, bukhari muslim dan diriwayatkan secara lafazh dan makna, mutawatir.

Pendapat lain mengatakan boleh selain alfatihah, ini dari kalangan al-hanafiyah.  Mereka menggunakan dalil dengan hadits tentang orang yang disuruh oleh nabi untuk mengulang-ulang sholatnya dan beliau mengatakan kepada orang itu “faqra maa tayassara ma’aka minal qur’an”.

Jumhur mengatakan bahwa “maa tayassara minal qur’an” (yang paling mudah dari qur’an) adalah surah al-fatihah.  Kedua, jmhur mengatakan bahwa, “faqra’ maa tayassara minal qur’an” adalah dibaca setelah alfatihah atau yang ketiga yaitu ini berlaku dalam keadaan darurat sebagaimana judul bab ini.

Kedua, hukum membaca alfatihah dalam solat jamaah, khususnya makmum.  Apakah umum harus membaca alfatihah? Atau cukup imam saja?  Disana ada 3 pendapat, dua pendapat yang kuat.

Pendapat-pendapat:
1.      Makmum tidak wajib membaca alfatihah karena ada imam yang mewakili bacaan makmum, baik sholat sirr maupun jahr.  “Barangsiapa yang punya imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya”.  Dan begitulah imam, kadang mewakili makmum, contohnya sutrah.  Dan beginilah pendapat al-hanafiyah.

2.      Surah alfatihah wajib tetap dibaca dalam semua keadaan, munfarid,jamaah, jadi imam maupun makmum, sholat sirriyah maupun jahriyah.  Ini pendapat Imam Syafii dan banyak ahlul hadits.  Mereka menggunakan hadits Ubadah bin Shomit ini. 

3.      Surah alfatihah wajib dibaca oleh makmum jika imam tidak terdengar bacaannya.  Ini pendapat Imam Malik dan Ahmad.  Mereka berdalil dengan al-quran surah al-a’raf:204 “wa idza quri’al qur’aan fastami’uu lahuu wa anshithuu la’allakum turhamuun”. 

Mana yang rojih di antara ketiga pendapat tersebut?
Untuk pendapat pertama, kita berani mengatakan pendapat ini lemah.  Karena: (1) bertentangan dengan banyak hadits, (2) hadits yang mereka gunakan adalah hadits yang lemah dan ini ditegaskan oleh imam Bukhori dalam kitabnya (Juz’ul Qiro’ah khalfal imam) yang ditulis khusus dan Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, (3)  seandainya shohih maka harus ditafsirkan….

Yang kuat khilafnya adalah pendapat kedua dan pendapat ketiga.

Pendapat kedua ini juga disebutkan oleh Imam Bukhari.  Ada kisah tentang hal ini, yakni saat rasulullah jadi imam,makmumnya juga ribut membaca surah dan nabi menegur mereka setelah sholat agar mereka tidak mengulanginya kecuali untuk surah alfatihah.

Pendapat ketiga ini kaut karena ada dalil ayatnya.  Namun bagaimana dengan hadits yang gamblang tadi?  Mereka melemahkan “illaa bifaatihatil kitaab”.  Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Albani dan ulama-ulama kontemporer.

Yang lebih tepat insya Allah adalah pendapat kedua.  Hadits tersebut adalah hadits shohih, lebih banyak dishohihkan oleh ulama kita, termasuk Imam Bukhori, Abu Dawud, Tirmidzi, dan imam-imam lainnya.  Untuk ulama belakangan (ulama hadits kontemporer), syaikh Ibn Baz dan Syaikh Ahmad Syakir menshohihkan hadits ini.  Begitu juga syaikh Muqbil menshohihkan hadits ini.  Adapun ayat tadi, kata imam Syaukani, itu ayat bersifat umum, adapun dalam sholat berlaku khusus “illaa bifaatihatil kitaab

Sebagai tambahan faidah dari Abu Hurairah:  (1) Sholat jahriyah dan sholat sirriyyah sudah ada contohnya langsung dari nabi@. (2) Boleh hanya membaca al-fatihah tanpa dilanjutkan dengan surah atau ayat lagi setelahnya


Alfatihah memiliki beberapa nama: ummul qur’an, ummul kitaab, faatihatul kitaab, as-sab’ul matsaani.  Memiliki banyak nama menunjukkan kemuliaan, sebagaimana Allah memiliki asmaaul husna.

0 komentar:

Posting Komentar