MALAM AHAD, 8 RABI’UL AKHIR 1435H/08-02-2014
MASJID WIHDATUL UMMAH
UST. H. MUHAMMAD YUSRAN ANSHAR,
LC.,MA.
BAB 117 : KITAB PAKAIAN
783. Dari Abu Rimtsah yaitu Rifa'ah at-Taimi r.a., katanya: "Saya
melihat Rasulullah@ dan beliau mengenakan dua baju yang berwarna hijau" (Diriwayatkan
oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dengan isnad yang shahih)
Faidah:
1. Rifa’ah ini
jarang disebutkan namun ia pernah mendapatkan kenikmatan melihat rasulullah@
secara langsung. Dan dalam hadits ini,
beliau sebenarnya baru pertama kali melihat rasulullah@. Pada saat itu, beliau bersama bapak beliau. Beliau ingin mencari tahu yang manakah
rasulullah@. Tatkala muncul seseorang,
Rifa’ah langsung yakin bahwa orang itulah rasulullah@
2.
Makna “dua jenis pakaian” yakni pakaian yang di atas(ar-ridaa’) dan
pakaian yang di bawah(sarung/ al-izaar).
Dalam hadits-hadits awal bab ini rasulullah@ secara khusus menganjurkan
warna putih namun ternyata dalam hadits ini rasulullah@ disebutkan menggunakan
pakaian berwarna hijau. Dalam hadits
lain beliau juga menggunakan pakaian berwarna merah.
Ini menunjukkan keluasan agama ini. Ini juga membuat kita untuk berlomba-lomba dalam
kebaikan demi mendapatkan sesuatu yang lebih afdhal.
Apakah warna
hijau memilki keutamaan? Sampai-sampai
warna hijau sering diidentikkan dengan warna islam?
Kata
ulama kita, dari sisi manusiawi, warna hijau merupakan warna yang disukai.
Namun
adakah keutamaannya secara khusus? Sebagian
salaf mengatakan, “pakaian hijau adalah pakaian penduduk surga”. Namun jika dibandingkan dengan pakaian putih,
nabi lebih sering menggunakan pakaian putih dan menganjurkan ummatnya secara
khusus untuk menggunakan pakaian putih.
Ulama
kita mengatakan, jika ada kelompok-kelompok tertentu yang hanya menggunakan dan
mengharuskan pakaian hijau, baik untuk beribadah ataupun pakaian sehari-hari,
maka pakaian hijau pada saat itu dikatakan bid’ah.
Juga
tidak dibenarkan mengkhususkan dirinya atau pengikutnya untuk hanya menggunakan
pakaian yang berwarna putih.
Kesimpulannya:
tidak mengapa menggunakan pakaian yang berwarna hijau. Hijau bisa jadi alternatif warna.
***
784. Dari
Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah@ memasuki -kota Makkah - pada waktu
membebaskan Makkah dan beliau s.a.w. mengenakan sorban hitam." (Riwayat
Muslim)
785. Dari Abu
Said yaitu 'Amr bin Huraits r.a., katanya: "Seolah-olah saya masih dapat
melihat kepada Rasulullah s.a.w. dan beliau@ pada waktu itu mengenakan sorban
hitam. Beliau melemberehkan ujungnya di antara kedua bahunya." (Riwayat
Muslim)
Faidah:
1. Nabi masuk kota
Makkah saat fathu Makkah, artinya, sekitar tahun 8H. Satu hal yang perlu kita ingatkan bahwa semenjak
rasulullah dan para sahabatnya meninggalkan makkah, mereka tidak pernah kembali
ke Makkah kecuali saat fathu Makkah.
Syariat
ini mengatur bahwa para sahabat yang telah berhijrah dari Makkah tidak boleh
kembali untuk menetap di Makkah. Maka
para sahabat datang ke Makkah untuk haji dan umroh. Dan ini adalah ujian keimanan. Namun, Allah telah menyiapkan Madinah untuk
mereka (Rasulullah@ dan para sahabat)
Cinta
tanah air adalah fitrah yang manusiawi dan bukan bagian dari keimanan. Seandainya bagian dari keimanan, maka
orang-orang kafir pun bisa dikatakan beriman karena mereka pun cinta tanah air.
Batas
waktu yang Allah tetapkan bagi para muhajirin untuk tinggal di Makkah pasca
fathu Makkah adalah hanya 3 hari.
2. Dibolehkannya
surban berwarna hitam, namun apakah ini suatu hal yang lebih afdhal dan
dianjurkan.
Yang
perlu diperhatikan juga, jangan sampai ada hal yang pernah dicontohkan
rasulullah@ yang akhirnya hanya menjadi ciri khusus satu kelompok. Misalnya saat ini surban hitam biasanya
menjadi ciri khas syiah.
3.
Rasulullah@ meletakkan ujung surbannya di tengah bahu beliau. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa bisa
termasuk isbal saat terlalu memanjangkan ujung surban.
4.
Hukum memakai surban?
Hadits-hadits
yang menyatakan keutamaan memakai surban atau sholat menggunakan surban adalah
hadits-hadits lemah bahkan palsu.
Terlepas
dari itu, jika harus mengetahui bahwa nabi@ mengenakan surban.
Karena itu, kita katakan bahwa menggunakan surban adalah boleh. Karena setiap perbuatan nabi jika ia bukan
kekhususan beliau maka boleh dilakukan oleh ummatnya.
Allah#
dengan hikmah-NYA menciptakan manusia dari berbagai negeri dengan kondisi yang
beragam.
Cara
berpakaian nabi setelah diutus hampir sama dengan pakaian yang biasa beliau
gunakan dan digunakan masyarakat arab saat itu.
Beliau tidak memaksakan diri untuk menggunakan pakaian yang berbeda saat
beliau diutus menjadi nabi@.
5.
Menggunakan penutup kepala adalah
bentuk perhiasan, bukan bentuk ta’abbudiyah.
“Yaa ayyuhalladziia aamanuu khudzuu ziinatakum ‘inda kulli masjidin”
0 komentar:
Posting Komentar