Pages

Labels

Jumat, 15 Juli 2016

Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Dalam penjelasan Hadits arbain an Nawawiyah nomor 25, Syaikh Muhammad bin Shalih al-utsaimin menyebutkan perihal nahi mungkar:

1. Jika menyebabkan hilangnya kemungkaran maka hukumnya WAJIB
2. Jika menyebabkan berkurangnya kemungkaran maka hukumnya juga wajib
3. Jika menyebabkan kemungkaran semakin bertambah maka hukumnya menjadi Haram
4. Jika menyebabkan terjadinya kemungkaran lain yang serupa maka dilihat dulu (fi mahalli nahzor)..

Sabtu, 11 Syawal 1437 @ 07.31

0 komentar:

Posting Komentar