"Jika pikiran tersibukkan dengan masalah wanita, maka menikah lebih afdhol. Namun jika pikiran tidak tersibukkan dengan hal itu, dan tetap bisa semangat menuntut ilmu maka mengakhirkan nikah lebih afdhol. Ulama-ulama salaf ada yang mengakhirkan nikah demi menuntut ilmu seperti Imam Ahmad yang menikah di usia 40 tahun.
Namun di zaman ini, para ulama menasihatkan bahwa menyegerakan nikah lebih afdhol -karena banyaknya fitnah-. Terutama lagi di Indonesia, maka (untuk kalian) menikah lebih afdhol"
(Syaikh Kamal dalam pembahasan Hadits Umdatul Ahkam bab Nikah)
0 komentar:
Posting Komentar