Pages

Labels

Selasa, 02 Februari 2016

Sebuah Nasihat: Antara Menikah, Fitnah dan Menuntut Ilmu

"Jika pikiran tersibukkan dengan masalah wanita, maka menikah lebih afdhol. Namun jika pikiran tidak tersibukkan dengan hal itu, dan tetap bisa semangat menuntut ilmu maka mengakhirkan nikah lebih afdhol. Ulama-ulama salaf ada yang mengakhirkan nikah demi menuntut ilmu seperti Imam Ahmad yang menikah di usia 40 tahun.

Namun di zaman ini, para ulama menasihatkan bahwa menyegerakan nikah lebih afdhol -karena banyaknya fitnah-. Terutama lagi di Indonesia, maka (untuk kalian) menikah lebih afdhol"

(Syaikh Kamal dalam pembahasan Hadits Umdatul Ahkam bab Nikah)

0 komentar:

Posting Komentar