Pages

Labels

Senin, 15 Mei 2023

Dengan Kematian Suamiku, Aku Tak Tahu Harus Gembira atau Bersedih?!

Saat saya mengikuti daurah Ilmu Waris di Masjid Jami' Syaikh Abdullah bin Aqil, sang Pemateri Syaikh Rasyid Khalifah al Kulaib -ahli ilmu waris yang merupakan murid dari beberapa ulama besar seperti Syaikh Al Fauzan dan Syaikh Ibnul 'Utsaimin- menceritakan satu kisah unik. Kisah ini beliau sampaikan di hari pertama dari empat hari pelaksanaan daurah.


Begini kisahnya..
Kisah ini Syaikh ceritakan saat beliau menjelaskan poin Asbaabul Irts (Sebab-sebab -terjadinya- Warisan). Salah satu dari tiga sebab terjadinya warisan adalah nikah. Dan yang dimaksud nikah adalah akad nikah. Jika telah selesai akad nikah, maka sudah terjadi sebab saling mewarisi antara suami dan istri, walaupun mereka bahkan sama sekali belum bersentuhan. 

Beliau menceritakan suatu kejadian..
Ada seorang laki-laki datang ke sebuah rumah. Ia mengetuk pintu. Saat pintu terbuka, seorang bapak menyambut beliau dan menanyakan apa keperluannya. Si lelaki ini pun menyampaikan niatnya untuk menikahi anak gadis si Bapak. Si anak gadis ini sebelumnya tidak mengenal lelaki yang datang ini. Ia belum pernah melihatnya apalagi berkomunikasi dengannya.

Singkat cerita, setelah si lelaki menyampaikan latar belakangnya dan akhirnya terjadi pembicaraan antara ia dan bapak si gadis, maka si bapak ini sepakat untuk menikahkan anaknya dengan si lelaki, namun ia ingin meminta persetujuan anak gadisnya terlebih dahulu. Si bapak minta izin ke dalam menemui anaknya untuk ditanyai. Setelah ditanyakan ke si anak, ia pun setuju untuk dinikahkan dengan si lelaki tadi.

Si bapak kembali ke ruang tamu, disitu juga ada orang lain yang bisa menjadi saksi dan jumlah mereka cukup sebagai syarat sahnya nikah.

Akhirnya dilangsungkanlah akad nikah di ruang tamu. Dengan kehadiran saksi, dan mahar yang telah disiapkan oleh si lelaki tadi. Si gadis tetap di kamarnya, belum melihat si lelaki. Ia benar-benar yakin dan mempercayakan kepada bapaknya masalah pernikahannya. Ia di kamar menunggu si lelaki yang nanti telah sah menjadi suaminya, untuk datang ke kamarnya dan ia lihat untuk pertama kali.

"Aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku" kata si Bapak. "Saya terima nikahnya" kata si lelaki. Telah terjadi akad nikah, ada mahar dan ada saksi-saksi.

Syaikh Rasyid bertanya ke hadirin, "Nikahnya apakah sudah sah?".. "Sah" kata para hadirin. Syaikh pun kembali menegaskan, "Sah. Maka telah terjadi sebab waris antara mereka karena mereka berdua telah menjadi suami istri"

Lanjut kisahnya. Setelah akad nikah selesai. Diiringi rasa bahagia mereka yang hadir disitu, apalagi si lelaki tadi yang lamarannya diterima dan langsung dinikahkan saat itu juga. Takdir Allah terjadi, saat sedang bahagia setelah akad itu, sebelum sempat si lelaki itu mendatangi kamar untuk melihat dan menyentuh istrinya, ia meninggal dunia.

Singkat cerita, lelaki ini ternyata lelaki kaya. Dan ia meninggalkan warisan 4 juta riyal (sekitar 16 miliyar rupiah). Dan setelah dihitung-hitung, istrinya yang baru ia nikahi tadi berhak dengan seperempat warisannya yaitu 1 juta riyal (sekitar 4 miliar rupiah).

Maka si istri yang belum sempat disentuh, bahkan belum sempat melihat suaminya, dengan kejadian yang begitu singkat sejak datangnya si lelaki ke rumahnya sampai ia meninggal.. lalu ia mendapatkan 1 juta riyal.. ia pun berkata, "Saya tidak tahu bagaimana perasaan saya, apakah bersedih dengan meninggalnya suami saya (yang belum pernah saya lihat) ataukah bahagia dengan mendapatkan satu juta riyal?"

Maka Syaikh mengakhiri kisahnya dengan tersenyum diikuti tawa dan senyum hadirin. Semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian.


Abu Ukkasyah
Sakan KSU, 25 Syawwal 1444/15 Mei 2023
13.16 WAS

2 komentar: