Pages

Labels

Sabtu, 08 Februari 2014

Tentang Bersurban

MALAM AHAD, 8 RABI’UL AKHIR 1435H/08-02-2014
MASJID WIHDATUL UMMAH
UST. H. MUHAMMAD YUSRAN ANSHAR, LC.,MA.

BAB 117 : KITAB PAKAIAN

783. Dari Abu Rimtsah yaitu Rifa'ah at-Taimi r.a., katanya: "Saya melihat Rasulullah@ dan beliau mengenakan dua baju yang berwarna hijau" (Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dengan isnad yang shahih)

Faidah:
1.      Rifa’ah ini jarang disebutkan namun ia pernah mendapatkan kenikmatan melihat rasulullah@ secara langsung.  Dan dalam hadits ini, beliau sebenarnya baru pertama kali melihat rasulullah@.  Pada saat itu, beliau bersama bapak beliau.  Beliau ingin mencari tahu yang manakah rasulullah@.  Tatkala muncul seseorang, Rifa’ah langsung yakin bahwa orang itulah rasulullah@


2.      Makna “dua jenis pakaian” yakni pakaian yang di atas(ar-ridaa’) dan pakaian yang di bawah(sarung/ al-izaar).  Dalam hadits-hadits awal bab ini rasulullah@ secara khusus menganjurkan warna putih namun ternyata dalam hadits ini rasulullah@ disebutkan menggunakan pakaian berwarna hijau.  Dalam hadits lain beliau juga menggunakan pakaian berwarna merah.

Ini menunjukkan keluasan agama ini.  Ini juga membuat kita untuk berlomba-lomba dalam kebaikan demi mendapatkan sesuatu yang lebih afdhal.

Apakah warna hijau memilki keutamaan?  Sampai-sampai warna hijau sering diidentikkan dengan warna islam?

Kata ulama kita, dari sisi manusiawi, warna hijau merupakan warna yang disukai.

Namun adakah keutamaannya secara khusus?  Sebagian salaf mengatakan, “pakaian hijau adalah pakaian penduduk surga”.  Namun jika dibandingkan dengan pakaian putih, nabi lebih sering menggunakan pakaian putih dan menganjurkan ummatnya secara khusus untuk menggunakan pakaian putih.

Ulama kita mengatakan, jika ada kelompok-kelompok tertentu yang hanya menggunakan dan mengharuskan pakaian hijau, baik untuk beribadah ataupun pakaian sehari-hari, maka pakaian hijau pada saat itu dikatakan bid’ah.

Juga tidak dibenarkan mengkhususkan dirinya atau pengikutnya untuk hanya menggunakan pakaian yang berwarna putih.

Kesimpulannya: tidak mengapa menggunakan pakaian yang berwarna hijau.  Hijau bisa jadi alternatif warna.

***

784. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah@ memasuki -kota Makkah - pada waktu membebaskan Makkah dan beliau s.a.w. mengenakan sorban hitam." (Riwayat Muslim)
785. Dari Abu Said yaitu 'Amr bin Huraits r.a., katanya: "Seolah-olah saya masih dapat melihat kepada Rasulullah s.a.w. dan beliau@ pada waktu itu mengenakan sorban hitam. Beliau melemberehkan ujungnya di antara kedua bahunya." (Riwayat Muslim)
Faidah:
1.      Nabi masuk kota Makkah saat fathu Makkah, artinya, sekitar tahun 8H.  Satu hal yang perlu kita ingatkan bahwa semenjak rasulullah dan para sahabatnya meninggalkan makkah, mereka tidak pernah kembali ke Makkah kecuali saat fathu Makkah.

Syariat ini mengatur bahwa para sahabat yang telah berhijrah dari Makkah tidak boleh kembali untuk menetap di Makkah.  Maka para sahabat datang ke Makkah untuk haji dan umroh.  Dan ini adalah ujian keimanan.  Namun, Allah telah menyiapkan Madinah untuk mereka (Rasulullah@ dan para sahabat)

Cinta tanah air adalah fitrah yang manusiawi dan bukan bagian dari keimanan.  Seandainya bagian dari keimanan, maka orang-orang kafir pun bisa dikatakan beriman karena mereka pun cinta tanah air.

Batas waktu yang Allah tetapkan bagi para muhajirin untuk tinggal di Makkah pasca fathu Makkah adalah hanya 3 hari.

2.      Dibolehkannya surban berwarna hitam, namun apakah ini suatu hal yang lebih afdhal dan dianjurkan.

Yang perlu diperhatikan juga, jangan sampai ada hal yang pernah dicontohkan rasulullah@ yang akhirnya hanya menjadi ciri khusus satu kelompok.  Misalnya saat ini surban hitam biasanya menjadi ciri khas syiah.

3.      Rasulullah@ meletakkan ujung surbannya di tengah bahu beliau.   Abdullah bin Umar mengatakan bahwa bisa termasuk isbal saat terlalu memanjangkan ujung surban.

4.      Hukum memakai surban?
Hadits-hadits yang menyatakan keutamaan memakai surban atau sholat menggunakan surban adalah hadits-hadits lemah bahkan palsu.

Terlepas dari itu, jika harus mengetahui bahwa nabi@ mengenakan  surban.  Karena itu, kita katakan bahwa menggunakan surban adalah boleh.  Karena setiap perbuatan nabi jika ia bukan kekhususan beliau maka boleh dilakukan oleh ummatnya.

Allah# dengan hikmah-NYA menciptakan manusia dari berbagai negeri dengan kondisi yang beragam.

Cara berpakaian nabi setelah diutus hampir sama dengan pakaian yang biasa beliau gunakan dan digunakan masyarakat arab saat itu.  Beliau tidak memaksakan diri untuk menggunakan pakaian yang berbeda saat beliau diutus menjadi nabi@.


5.      Menggunakan penutup kepala adalah bentuk perhiasan, bukan bentuk ta’abbudiyah.  “Yaa ayyuhalladziia aamanuu khudzuu ziinatakum ‘inda kulli masjidin

0 komentar:

Posting Komentar