Pages

Labels

Sabtu, 15 Maret 2014

Wahai yang pakaiannya Isbal, ini berita dari Rasulullaah..

MALAM AHAD, 14 RABI’UL AKHIR 1435H/15-03-2014
MASJID WIHDATUL UMMAH
UST. H. MUHAMMAD YUSRAN ANSHAR, LC.,MA.


BAB 119 : KITABUL LIBAS (KITAB PAKAIAN)





 Faidah:

1.   Hadits ini mirip dengan hadits Ibnu Umar sebelumnya.

“Allah tidak melihat mereka di hari kiamat” bukan berarti Allah# tidak bisa melihat mereka akan tetapi maksudnya adalah Allah tidak memandang mereka dengan pandangan rahmat.  Ulama kita mengatakan di antara maknanya adalah mereka tidak bisa melihat Allah di hari kiamat.  Padahal nikmat yang paling agung adalah tatkala memandang wajah Allah ‘azza wa jalla.

Dalam hadits Qudsi, tatkala seseorang sudah masuk ke dalam surga dan sudah merasakan semua kenikmatan yang dijanjikan Allah.  Mereka tidak lagi meminta kepada Allah sebab mereka merasa sudah mendapat semua kenikmatan.  Ketika Allah# menawarkan mereka untuk meminta kepada Allah.  Mereka mengira sudah mendapatkan semua nikmat sehingga mereka hanya memuji kepada Allah# dan tidak meminta nikmat lagi.  Ternyata masih ada satu nikmat lagi yang Allah katakan sebagai “ziyadah” dalam surah Yunus. Pada hari itulah Allah menampakkan diri-Nya dan tidak nikmat yang melebihi hal itu. 

“Lilladziina ahsanul husnaa wa ziyaadah”

2. Orang yang menyeret pakaiannya karena sombong (bathoro) tidak akan bisa melihat Allah# hari kiamat.

3.  Meski yang disebut izar (sarung) namun ini tidak menafikan jenis pakaian yang lain.  Kalimat ini sifatnya umum.  Demikianlah rasulullah@ memiliki jawaami’ul kaliim.

4.  Dalam memahami hadits, kita harus mengumpulkan hadits lain yang semakna dengannya agar pemahaman kita utuh dan tidak terpotong-potong.

Demikian juga dalam hadits ini, tidak dijelaskan batas pakaian (sarung) itu.  Namun sudah dijelaskan pada hadits yang lalu.

Kata ulama kita, pelaku isbal ada dua macam, ada yang sombong ada yang tidak sombong.  Keduanya dilarang, namun yang melakukan isbal karena sombong maka dosanya dan ancamannya lebih besar dan lebih banyak

***



Faidah:

1.  Yang diancam dalam hadits ini adalah kain yang di bawah mata kaki. Adapun yang di atas mata kaki maka ini tentu saja boleh.  Bagaimana dengan kain yang pas mata kaki?  Ada hadits “Laa haqqa al-izaari fil ka’baiin” (tidak ada haq bagi kain sarung yang berada tepat di mata kaki).  Yang pas mata kaki adalah hal yang syubhat.  Hal terbaik jika kondisi seperti ini adalah menghindari syubhat sebagaimana hadits nabi@. 

Siapa yang jatuh dalam syubhat akan jatuh dalam keharaman”.  Syubhat dan haram berbeda.  Maksud hadits ini adalah siapa yang bermain-main dengan syubhat maka sebentar lagi dia akan jatuh dalam keharaman.

Siapa yang suka dengan yang syubhat maka suka tidak suka, dia akan menjadi bahan pembicaraan orang lain.

2. Kata-kata izaar  karena waktu itu pakaian yang banyak digunakan adalah sarung.

3.  Dalam hadits di atas, seakan-akan yang masuk neraka adalah sarungnya.  Ulama kita menjelaskan:
a           -  bukan sarungnya yang dimaksud tapi pemakainya
b     - ada yang mengatakan, tidak menutup kemungkinan, pemakainya dan sarungnya sama-sama masuk neraka.  Ulama menggunakan dalil “innakum wamaa ta’buduuna min duunillaahi hashobu jahannam_Sesungguhnya engkau dan apa yang kau sembah selain Allah akan menjadi penghuni jahannam” (QS. Al-Anbiya)

4. Mengenai fafinnaar, pendapat pertama mengatakan semakin banyak yang melewati mata kaki maka bagian yang akan dijilat api neraka semakin banyak pula.

Bagian-bagian tubuh yang digunakan beribadah tidak akan disentuh api neraka, misalnya bagian-bagian sujud.
Ada saja orang yang hanya sebagian tubuhnya yang disiksa dan ada saja orang yang hanya sebagian tubuhnya yang selamat dari siksa Allah.

Pendapat kedua, mengatakan bahwa penyebutan sebagian anggota tubuh yang akan disiksa memaksudkan bahwa seluruh tubuhnya yang akan disiksa.  Disini, penyebutan sebagian untuk seluruhnya.

5.  Hadits ini menunjukkan haramnya isbal walau tidak sombong

***




Insya Allah akan dibahas pada pertemuan berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar