Syaikh Abu Utsman Kamal
an-Najjar al-Yamani
Senin, 19 Dzulqo’dah 1436/03.09.2015
Kitab ‘Umdatul Ahkam
Hadits 112 –Sutrah(Pembatas Sholat)-
...“Ada tiga hal yang memotong/membatalkan
sholat: keledai, wanita dan anjing hitam”
Artinya:
112. Abdullah bin Abbas radhiallohu ‘anhuma
menuturkan, “Aku datang dengan mengendarai keledai betina betina dan saat itu
aku hampir baligh. Ketika itu rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang
shalat di Mina dengan tidak menghadap tembok.
Aku pun lewat di depan sebagian shaf(shalat), lantas aku turun dan
kulepas keledaiku agar merumput. Setelah
itu, aku masuk ke dalam shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari
perbuatanku tersebut” (Muttafaq ‘alaih)
Mufrodat Hadits
Mina = nama tempat
Naahaztu = saya sudah dekat
Ihtilam = mimpi basah
Ataan = keledai betina
Tarta’ = merumput
Abdullah bin Abbas suatu ketika datang ketika Nabi dan para sahabat
sedang shalat. Saat itu ia beliau
baligh. Ketika itu, shallallahu ‘alaihi
wa sallam rasulullah sedang mengimami shalat tanpa menghadap tembok. Zaman itu tembok bukanlah dari semen namun
dari tanah liat. Sebagian pendapat
mengatakan bahwa tembok disini maksudnya adalah sutrah.
Apa hukum keledai melewati orang yang sedang
sholat?
a. Jika
engkau imam sholat atau sholat sendiri, lalu keledai lewat di hadapanmu maka
sholatmu batal. Sebagaimana diterangkan
dalam hadits lain, “Ada tiga hal yang memotong/membatalkan
sholat: keledai, wanita dan anjing hitam”.
b. Jika
sholat berjamaah, maka tidak masalah. Dalilnya adalah hadits ini. Kaidahnya: sutrah imam merupakan sutrah bagi
orang yang sholat di belakangnya.
Faidah lain
Dari hadits ini juga jumhur ulama menyatakan bahwa menggunakan sutrah
hukumnya mustahab(sunnah)
Jika seorang wanita lewat, apakah
membatalkan sholat kita?
Wanita yang dimaksud disini adalah wanita haidh sebagaimana disebutkan
dalam hadits lain.
Jika engkau sholat di rumah, lalu ibumu atau saudarimu lewat di depanmu
maka sholatmu batal dan harus mengulang dari awal lagi, ini berdasarkan
pendapat yang kuat.
Kalau
anjing hitam?
Begitu pula, shalat menjadi batal jika di depan kita lewat anjing
hitam. Namun yang dimaksud disini adalah
hitam keseluruhan badannya. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ditanya tentang anjing putih dan anjing hitam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan bahwa sesungguhnya anjing hitam itu setan.
Inilah pendapat rajih(kuat) yang dirajihkan Ibn Taimiyah, demikian pula
Ibn Hazm, bahwa tiga hal di atas jika lewat di depan orang shalat maka
sholatnya batal. Adapun jumhur
mengatakan bahwa sholatnya tetap sah. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud
disini adalah “naqish” (kurang) bukan batal.
Menunjukkan semangat Ibnu Abbas terhadap sholat. Begitu juga dalam
menukil hadits.
Wallahu a’lam
transkrip dan alih bahasa:
Abdullah
0 komentar:
Posting Komentar