Pages

Labels

Jumat, 04 September 2015

Menggunakan Sutrah itu Sunnah



Syaikh Abu Utsman Kamal an-Najjar al-Yamani
Senin, 19 Dzulqo’dah 1436/03.09.2015
Kitab ‘Umdatul Ahkam
Hadits 112 –Sutrah(Pembatas Sholat)-

...“Ada tiga hal yang memotong/membatalkan sholat: keledai, wanita dan anjing hitam”

 
 
 
Artinya:
112. Abdullah bin Abbas radhiallohu ‘anhuma menuturkan, “Aku datang dengan mengendarai keledai betina betina dan saat itu aku hampir baligh.  Ketika itu rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap tembok.  Aku pun lewat di depan sebagian shaf(shalat), lantas aku turun dan kulepas keledaiku agar merumput.  Setelah itu, aku masuk ke dalam shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut” (Muttafaq ‘alaih)


Mufrodat Hadits

Mina = nama tempat
Naahaztu = saya sudah dekat
Ihtilam = mimpi basah
Ataan = keledai betina
Tarta’ = merumput

Abdullah bin Abbas suatu ketika datang ketika Nabi dan para sahabat sedang shalat.  Saat itu ia beliau baligh.  Ketika itu, shallallahu ‘alaihi wa sallam rasulullah sedang mengimami shalat tanpa menghadap tembok.  Zaman itu tembok bukanlah dari semen namun dari tanah liat.  Sebagian pendapat mengatakan bahwa tembok disini maksudnya adalah sutrah.

Apa hukum keledai melewati orang yang sedang sholat?

a.   Jika engkau imam sholat atau sholat sendiri, lalu keledai lewat di hadapanmu maka sholatmu batal.  Sebagaimana diterangkan dalam hadits lain, “Ada tiga hal yang memotong/membatalkan sholat: keledai, wanita dan anjing hitam”. 

b.  Jika sholat berjamaah, maka tidak masalah. Dalilnya adalah hadits ini.  Kaidahnya: sutrah imam merupakan sutrah bagi orang yang sholat di belakangnya.

Faidah lain

Dari hadits ini juga jumhur ulama menyatakan bahwa menggunakan sutrah hukumnya mustahab(sunnah)

Jika seorang wanita lewat, apakah membatalkan sholat kita?


Wanita yang dimaksud disini adalah wanita haidh sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.

Jika engkau sholat di rumah, lalu ibumu atau saudarimu lewat di depanmu maka sholatmu batal dan harus mengulang dari awal lagi, ini berdasarkan pendapat yang kuat.

Kalau anjing hitam?

Begitu pula, shalat menjadi batal jika di depan kita lewat anjing hitam.  Namun yang dimaksud disini adalah hitam keseluruhan badannya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang anjing putih dan anjing hitam.  Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa sesungguhnya anjing hitam itu setan.

Inilah pendapat rajih(kuat) yang dirajihkan Ibn Taimiyah, demikian pula Ibn Hazm, bahwa tiga hal di atas jika lewat di depan orang shalat maka sholatnya batal.  Adapun jumhur mengatakan bahwa sholatnya tetap sah. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud disini adalah “naqish” (kurang) bukan batal.

Menunjukkan semangat Ibnu Abbas terhadap sholat. Begitu juga dalam menukil hadits.

Wallahu a’lam

transkrip dan alih bahasa:
Abdullah

0 komentar:

Posting Komentar